08 Agustus 2025

Uraian Tugas Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tidore Kepulauan


1.

Nama Jabatan

: Kepala Bagian Organisasi

2.

Unit Kerja

: Sekretariat Daerah

3.

Ikhtisar Jabatan

Membantu Asisten Administrasi Umum dalam perumusan kebijakan daerah, pengorganisasian perumusan kejiakan daerah, pengorganisasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, kinerja dan reformasi birokrasi berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku guna efektivitas dan efesiensi pelaksanaan tugas.

4.

Fungsi :

a.

Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, kinerja dan reformasi birokrasi;

b.

Penyiapan   bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah;

c.

Penyiapan   bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah;

d.

Penyiapan   bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas;

e.

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum

5.

Uraian Tugas

:

 

a.

Merumuskan rencana kerja Bagian Organisasi berdasarkan rencana strategis dan skala prioritas untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan program kerja;

b.

Membagi tugas kepada bawahan berdasarkan bidang tugas dari masing-masing jabatan agar tercapai efektivitas dalam pelaksanaan tugas;

c.

Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas berdasarkan bidang tugas dan prosedur yang berlaku untuk mengoptimalkan produktivitas kerja bawahan;

d.

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, kinerja dan reformasi birokrasi berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar pelaksanaan kegiatan terarah dan tepat sasaran;

 

e.

Mengoordinasikan perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, kinerja dan reformasi birokrasi berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar pelaksanaan kegiatan terarah dan tepat sasaran;

f.

Mengoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, kinerja dan reformasi birokrasi berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar pelaksanaan kegiatan terarah dan tepat sasaran;

g.

Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, kinerja dan reformasi birokrasi berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar pelaksanaan kegiatan terarah dan tepat sasaran;

h.

Melaksanakan fungsi kuasa pengguna anggaran pada Bagian Organisasi berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk pengendalian dan pertanggungjawaban;

i.

Menilai kinerja dan prestasi kerja bawahan berdasarkan capaian hasil dan kontrak kerja dari setiap bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier;

j.

Mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Bagian Organisasi berdasarkan rencana kerja dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dalam target dan permasalahan yang dihadapi, serta upaya perbaikan kinerja di masa yang akan datang;

k.

Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan pada Sekretaris Daerah melalui asisten berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam rangka mewujudkan akuntabilitas kinerja;

l.

Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas.


 

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *