Uraian Tugas Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tidore Kepulauan
|
1. |
Nama Jabatan |
: Kepala Bagian Organisasi |
||
|
2. |
Unit Kerja |
: Sekretariat Daerah |
||
|
3. |
Ikhtisar Jabatan |
: Membantu Asisten Administrasi Umum dalam perumusan kebijakan daerah,
pengorganisasian perumusan kejiakan daerah, pengorganisasian pelaksanaan
tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah
di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata
laksana, kinerja dan reformasi birokrasi berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang- undangan yang berlaku guna efektivitas dan efesiensi pelaksanaan
tugas. |
||
|
4. |
Fungsi : |
a. |
Penyiapan
bahan perumusan kebijakan daerah dibidang kelembagaan dan analisis jabatan,
pelayanan publik dan tata laksana, kinerja dan reformasi birokrasi; |
|
|
b. |
Penyiapan
bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah; |
|||
|
c. |
Penyiapan
bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah; |
|||
|
d. |
Penyiapan
bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas; |
|||
|
e. |
Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum |
|||
|
5. |
Uraian Tugas |
: |
||
|
|
a. |
Merumuskan
rencana kerja Bagian Organisasi berdasarkan rencana strategis dan skala
prioritas untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan program kerja; |
||
|
b. |
Membagi
tugas kepada bawahan berdasarkan bidang tugas dari masing-masing jabatan agar
tercapai efektivitas dalam pelaksanaan tugas; |
|||
|
c. |
Membimbing
bawahan dalam melaksanakan tugas berdasarkan bidang tugas dan prosedur yang
berlaku untuk mengoptimalkan produktivitas kerja bawahan; |
|||
|
d. |
Melaksanakan
penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis
jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, kinerja dan reformasi birokrasi
berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar pelaksanaan kegiatan
terarah dan tepat sasaran; |
|||
|
|
e. |
Mengoordinasikan
perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan,
pelayanan publik dan tata laksana, kinerja dan reformasi birokrasi
berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar pelaksanaan kegiatan
terarah dan tepat sasaran; |
||
|
f. |
Mengoordinasikan
pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kelembagaan dan analisis
jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, kinerja dan reformasi birokrasi
berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar pelaksanaan kegiatan
terarah dan tepat sasaran; |
|||
|
g. |
Melaksanakan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan
dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, kinerja dan
reformasi birokrasi berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar
pelaksanaan kegiatan terarah dan tepat sasaran; |
|||
|
h. |
Melaksanakan
fungsi kuasa pengguna anggaran pada Bagian Organisasi berdasarkan ketentuan
dan prosedur yang berlaku untuk pengendalian dan pertanggungjawaban; |
|||
|
i. |
Menilai
kinerja dan prestasi kerja bawahan berdasarkan capaian hasil dan kontrak
kerja dari setiap bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier; |
|||
|
j. |
Mengevaluasi
pelaksanaan program dan kegiatan Bagian Organisasi berdasarkan rencana kerja
dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dalam target dan
permasalahan yang dihadapi, serta upaya perbaikan kinerja di masa yang akan
datang; |
|||
|
k. |
Melaporkan
pelaksanaan program dan kegiatan pada Sekretaris Daerah melalui asisten
berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam rangka mewujudkan
akuntabilitas kinerja; |
|||
|
l. |
Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis
sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku guna kelancaran
pelaksanaan tugas. |
|||





