Produk hukum adalah segala bentuk peraturan, ketetapan, keputusan, atau putusan yang dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang memiliki kekuatan hukum dan mengikat. Produk hukum ini berfungsi sebagai dasar atau landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengaturan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, serta penegakan hukum.
Selanjutnya Peraturan Daerah, atau disingkat Perda, adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota). Perda berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan dan merupakan bagian dari sistem perundang-undangan di Indonesia, berfungsi sebagai penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mengatur kekhususan daerah.
Tujuan utama Peraturan Daerah (Perda) adalah untuk mengatur berbagai aspek kehidupan di daerah, melaksanakan otonomi daerah, dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan. Perda juga berfungsi sebagai instrumen kebijakan untuk menciptakan ketertiban, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Tahun
2016 Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan telah
mengeluarkan 1 (Satu) peraturan daerah tentang Perangkat Daerah setelah
menindaklanjuti Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pembentukan
Perangkat Daerah dan dilanjutkan dengan pembetukan Perangkat Daearah baru di Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulaun sebanyak 38 Perangkat Daerah. untuk mendapatkan filenya dapat mendownload pada menu download file di bawah ini :
Download File Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tidore Kepulauan.